Unit Sabhara
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada
dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli (Turjawali), dan peanganan Tindak Pidanan Ringan
(Tipiring), dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
- Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
- Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
- Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).
Unit Sabhara
dipimpin oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
